Di Indonesia, hampir 80% kasus
kebakaran disebabkan hubungan singkat, atau yang kita kenal sebagai korsleting.
Korseleting terjadi karena adanya
hubungan kawat positif dan negatif yang beraliran listrik. Hal ini disebabkan
isolasi kabel rusak. Banyak penyebab mengapa isolasi kabel dapat rusak antara
lain gigitan binatang, usia kabel yang tua, mutu kabel jelek dan penampang
kabel terlalu kecil yang tidak sesuai dengan beban listrik yang mengalirinya.
Misalnya kabel untuk ukuran 12
ampere dialiri arus listrik 16 ampere, beban ampere yang bertambah bisa terjadi
karena kabel tersebut dipakai untuk banyak peralatan listrik. Akibat yang
terjadi adalah isolasi kabel menjadi panas. Suhu isolasi kabel dengan panas
tinggi itu menyulut percikan api yang akan membakar isolasi.
Aliran listrik bisa saja terputus
secara otomatis oleh sekering. Namun percikan api yang kadung terjadi
kemungkinan besar akan menyebabkan kebakaran. Bisa ditebak kebakaran bakal
terus merembet karena isolasi kabel terbuat dari karet yang mudah terbakar.
Berikut adalah hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam pemeliharaan instalasi listrik agar terhindar dari hubungan
singkat.
- Jangan menumpuk stop kontak pada satu sumber listrik.
- Gunakan pemutus arus listrik (sekering) yang sesuai dengan daya yang tersambung. Jangan lebih atau kurang.
- Segera tutup atau ganti kabel-kabel listrik yang terkelupas atau dibiarkan terbuka.
- Pastikan untuk menggunakan material listrik yang berlabel SNI (Standar Nasional Indonesia).
- Pangkas daun, ranting cabang pohon di depan rumah kita yang hampir maupun sudah menyentuh kabel jaringan listrik.
- Gunakan listrik yang memang menjadi hak untuk rumah kita. Jangan pernah mencoba mencuri listrik, menghambat putaran KWh meter atau menggunakan listrik secara tidak sah.
Tips
Merawat Instalasi Listrik di Rumah
Dalam penyambungan listrik, kabel yang terpasang di Tiang Jaringan Tegangan Rendah (JTR), kabel Sambungan Rumah (SR) sampai ke Alat Pembatas dan Pengukur (APP – terdiri dari KWH Meter dan MCB atau Mini Circulate Breaker) adalah asset milik PLN. Sedangkan rangkaian kabel yang terpasang sebagai Instalasi Listrik rumah/bangunan adalah asset milik pelanggan.
Tips berikut akan membantu Anda untuk ikut peduli dan turut memelihara Instalasi Listrik :
1. Pastikan Instalasi Listrik di rumah/bangunan milih Anda telah terpasang dengan tepat, benar dan aman serta menggunakan material listrik yang terjamin kualitasnya dan sesuai kapasitasnya.
2. Lakukan pemeriksaan rutin, minimal setahun sekali untuk memastikan apakah instalasi listrik msaih layak untuk digunakan atau perlu direhabilitasi.
3. Jika instalasi listrik telah terpasang lebih dari 5 (lima) tahun, sebaiknya perlu untuk direhabilitasi. Hal ini untuk menjaga agar instalasi listrik tetap layak dipergunakan dan mencegah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
4. Pergunakan peralatan rumah tangga elektronik yang disesuaikan dengan daya tersambung dan kapasitas/kemampuan kabel instalasi listrik yang terpasang.
5. Jika ingin memasang, merehabilitasi atau memeriksa instalasi listrik, sebaiknya menggunakan jasa instalatir yang resmi terdaftar sebagai anggota AKLI (Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia). Informasi tentang Instalatir Listrik dapat menghubungi kantor PLN terdekat.
Dalam penyambungan listrik, kabel yang terpasang di Tiang Jaringan Tegangan Rendah (JTR), kabel Sambungan Rumah (SR) sampai ke Alat Pembatas dan Pengukur (APP – terdiri dari KWH Meter dan MCB atau Mini Circulate Breaker) adalah asset milik PLN. Sedangkan rangkaian kabel yang terpasang sebagai Instalasi Listrik rumah/bangunan adalah asset milik pelanggan.
Tips berikut akan membantu Anda untuk ikut peduli dan turut memelihara Instalasi Listrik :
1. Pastikan Instalasi Listrik di rumah/bangunan milih Anda telah terpasang dengan tepat, benar dan aman serta menggunakan material listrik yang terjamin kualitasnya dan sesuai kapasitasnya.
2. Lakukan pemeriksaan rutin, minimal setahun sekali untuk memastikan apakah instalasi listrik msaih layak untuk digunakan atau perlu direhabilitasi.
3. Jika instalasi listrik telah terpasang lebih dari 5 (lima) tahun, sebaiknya perlu untuk direhabilitasi. Hal ini untuk menjaga agar instalasi listrik tetap layak dipergunakan dan mencegah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
4. Pergunakan peralatan rumah tangga elektronik yang disesuaikan dengan daya tersambung dan kapasitas/kemampuan kabel instalasi listrik yang terpasang.
5. Jika ingin memasang, merehabilitasi atau memeriksa instalasi listrik, sebaiknya menggunakan jasa instalatir yang resmi terdaftar sebagai anggota AKLI (Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia). Informasi tentang Instalatir Listrik dapat menghubungi kantor PLN terdekat.